Just another free Blogger theme

Selamat datang di Blog Perpustakaan Wahana Pelita SMP Negeri 1 Airgegas

Peraturan Yang Perlu Diperhatikan

  1. Siswa, guru, karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan di harap melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan dan mengisi daftar pengunjung.
  2. Didalam ruang perpustakaan harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak menganggu orang lainyang sedang membaca atau belajar.
  3. Setiap peminjam buku dan lain-lain harus memiliki kartu anggota perpustakaan.
  4. Setiap peminjam diperbolehkan mengambil sendiri buku-buku yang akan dipinjam dan melaporkan kepada petugas perpustakaan.
  5. selesai membaca buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus dikembalikan pada wadah/keranjang yang sudah disiapkan (khusus wadah/keranjang buku yang selesai dibaca).
  6. Setiap peminjam harus mengembalikan buku dan lain-lain sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh perpustakaan.
  7. Bila ada jam kosong siswa/siswi diperbolehkan belajar diruang perpustakaan setelah terlebih dahulu melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan.
  8. Menjaga atau merawat buku-buku yang dipinjam diperpustakaan supaya tidak rusak dan kotor.
  9. Apabila buku-buku yang dipinjam rusak atau hilang harap segera melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan.
  10. Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan didalam ruang perpustakaan, untuk kenyamanan bersama.

 Larangan Yang Harus Diperhatikan

  1. Tidak dibenarkan memakai topi, jaket,serta membawa tas kedalam ruang perpustakaan.
  2. Dilarang membawa makanan/minuman serta benda lain yang tidak berhubung dengan keperluan perpustakaan.
  3. Dilaramg makan/minum, merokok, atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang diperpustakaan serta membuat udara didalam ruangan tidak nyaman.
  4. Dilarang mencoret-coret/ menggunting, menyobekbuku-buku,majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan.
  5. Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar
  6. Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain, sebagai sarana pendidikan di sekolah untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar mengajar
  7. Tidak dibenarkan menukar buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seizin pengelola/petugas perpustakaan walaupun judul dan pengarangnya sama.

Sanksi Pelanggaran

  1. Setiap pengunjung/peminjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan diatas akan dikenakan sanksi.
  2. Buku-buku, majalah, serta barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan.
  3. Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang atau diganti dengan uang yang sesuai dengan harga buku pada saat itu.

 

0 komentar:

Posting Komentar